Rawa

sungai Antasan Kuin, Kalimantan Selatan

Budidaya Kelapa Sawit Di Lahan Gambut

Pengembangan kelapa sawit sangat pesat termasuk di lahan gambut yang menjadi primadona

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buku. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 November 2012

Padi Lahan Marjinal



Judul Buku : Padi lahan Marjinal
Penerbit : Penebar Swadaya, Jakarta



Abstrak

Lahan marjinal adalah lahan yang mempunyai potensi  rendah sampai sangat rendah untuk menghasilkan suatu tanaman pertanian. Lahan marjinal ini meliputi lahan basah (rawa) dan lahan kering. Pemerintah (1995) merencanakan untuk pengembangan tanaman padi di lahan kering dan lahan rawa masing-masing sejuta hektar.  Khusus lahan rawa direncanakan pembukaan  lahan PLG  seluas satu juta hektar di Kalimantan Tengah untuk pengembangan mega rice estate . Dalam mendukung pembukaan lahan PLG Sejuta Hektar tersebut ditempat sebanyak 360.000 KK transmigrasi. Selama kurun waktu 25 tahun masa  PJP I  (1969-1994)  telah dibuka sekitar satu juta hektar lahan rawa oleh pemerintah untuk mendukung program transmigrasi dari Pulau Jawa dan Bali yang padat penduduk ke pulau yang jarang penduduknya, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua yang diarahkan untuk peningkatan produksi beras nasional.   Sampai tahun 1991 telah berhasil ditransmigrasikan sebanyak 2 juta penduduk pulau Jawa-Bali ke luar Jawa,  diantaranya 35%  ditempatkan di lahan  rawa  Kalimantan (sebanyak 84 UPT),  Sumatera (201 UPT), Sulawesi (19 UPT), keseluruhan berjumlah 324 UPT. Pada awalnya pemanfaatan lahan rawa (pasang surut maupun lebak) ditujukan untuk mengatasi kerawanan pangan yang terjadi setelah Perang Dunia I.  Impor beras Indonesia pada tahun 1977 masih besar (sekitar 2 juta ton)  atau hampir 20% dari pangsa yang diperdagangkan di pasar dunia sekitar 12 juta ton.  Setelah mengalami kecukupan (swasembada) selama kurang lebih lima tahun (1984-1989), Indonesia kembali menjadi pengimpor beras dengan pangsa  sekitar 10% dari yang diperdagangkan di pasar dunia antara  20-25 juta ton. Upaya pemerintah untuk kembali meraih swasembada beras dirasakan  semakin berat karena  peluang yang tersedia sangat terbatas dan bermasalah.  Selain dua masalah utama yaitu tingginya laju pertambahan penduduk dan tingkat penyusutan alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, masalah terkait lainnya yang menjadi hambatan dalam mencapai swasembada, antara lain  (1) pesatnya organisme pengganggu tanaman (hama dan penyakit), (2) kondisi iklim dan cuaca yang tidak menentu akhir-akhir ini (El-Nino dan La-Nina), (3) degradasi lahan,  akibat pengelolaan lahan yang buruk, (4) biaya produksi (bibit, pupuk dan pestisida) semakin tinggi,  (5) diversifikasi (penganekaragaman) komoditi pangan yang  belum optimal,  (6) kelembagaan petani dan  kelembagaan  pendukung (seperti pelayanan modal, penyuluhan, pelatihan, pendidikan, kredit  dan lainnya) yang masih minim, (7) budaya masyarakat  “gila nasi” yang masih tinggi,  dan (8) daya tarik usaha pertanian, terutama pangan yang  semakin menurun karena dinilai kurang menguntungkan sehingga dana investasi (modal) rendah. 
Sementara ini pasok pangan nasional masih dikuasai oleh  Pulau Jawa, -walaupun sudah mulai bergeser dari 72% pada tahun 1980-an menjadi  tinggal sekitar 55%, sedangkan harapan untuk mengalihkan produksi ke lahan-lahan baru yang notabene di luar Pulau Jawa mengalami banyak hambatan. Dengan melihat pasok pangan yang disediakan di pasar dunia maka  Indonesia  tidak dapat terlalu  menggantungkan  pemenuhan ketersediaan berasnya kepada impor.  Impor pangan secara nyata menguras devisa negara, seperti untuk impor sebesar 2,1 juta ton beras pada tahun 1996 diperlukan dana US$ 766,3 juta. Untuk impor beras ini nilainya setara dengan 27,3% dari keseluruhan nilai impor barang konsumsi.  Selain itu besarnya impor secara tidak langsung akan melemahkan status ketahanan pangan dari masyarakat  yang  jumlah petaninya  sangat besar. Pemanfaatan lahan marjinal dalam konteks pencapaian swasembada pangan merupakan kebijakan yang tepat dan tidak dapat ditawar untuk masa mendatang. Namun demikian, pemanfaatan lahan marjinal untuk pengembangan budidaya padi memerlukan informasi, teknologi budidaya dan pengelolaan lahan yang memadai agar dapat berkelanjutan. Dalam konteks di atas, maka disusunlah buku teks lahan marjinal ini sebagai sumber informasi,  teknologi budidaya, dan pengelolaan lahan dalam pengembangan padi baik di lahan rawa maupun lahan kering.
Buku lahan marjinal ini disusun  untuk memenuhi kebutuhan akan teknologi budidaya tanaman padi dan pengembangannya di lahan marjinal, yaitu lahan yang mempunyai potensi rendah sampai sangat rendah untuk menghasilkan suatu tanaman pertanian. Lahan marjinal ini meliputi lahan rawa dan lahan kering. Dorongan penulisan buku ini terkait dengan rencana pemerintah (1995an) untuk pengembangan tanaman padi di lahan kering dan lahan rawa yang dibuka seluas satu juta ha di Kalimantan Tengah untuk peningkatan produksi beras nasional. 
Perlu dikemukakan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara swasembada beras pada tahun 1984/85. Gerakan swasembada pangan ini didukung oleh arus Revolusi Hijau (Green Revolution), yang pada hakekatnya pertanian yang bertumpu pada (1) pengairan (investasi modal pinjaman luar negeri), (2) penggunaan bibit unggul (bibit “ajaib” yang diproduksi massal), (3) perbaikan budidaya (penanaman serentak, seragam dan penerapan mekanisasi),  (4) penggunaan pupuk (pupuk kimia/pabrik),  dan (5)  pengendalian hama-penyakit (pemanfaatan pestisida, insektisida dan fungsida dan sida-lainnya).  Bibit unggul, pupuk kimia, traktor,  pestisida merupakan hal baru bagi petani Indonesia yang masih bertani secara tradisional.  Tingkat produksi yang dicapai dalam penerapan teknologi revolusi hijau ini secara kuantitatif berhasil meningkatkan produksi padi secara nasional.  Sayangnya, semua keperluan sarana produksi yang diperlukan seperti bibit unggul, pupuk dan pestisida  serta traktor merupakan   barang  yang belum mampu atau tidak dihasilkan petani bahkan diimpor oleh negara sehingga harganya  hampir tidak lagi terjangkau oleh kebanyakan  petani.  Padahal petani sudah menjadi sangat tergantung (minded) dengan teknologi seperti bibit unggul, pupuk urea, TSP, KCl,  traktor,  pestisida,  insektisida, herbisida dan sida-sida lainnya. 
       Gambaran di atas menunjukkan bahwa sistem pertanian Revolusi Hijau yang dikenalkan kepada negara-negara berkembang tidak selalu memberikan hasil yang baik. Tinjauan kembali terhadap sistem pertanian Revolusi Hijau ini banyak dikumandangkan  para ahli lingkungan dan sosiologi.  Selain mengancam terhadap pelestarian lingkungan, sistem pertanian Revolusi Hijau juga terselubung bersifat hegemoni kapitalistik yang akan mengarah kepada pemiskinan  masyarakat petani.  Revolusi Hijau  memberikan keuntungan lebih banyak terhadap negara maju sebagai penggagas yang sekaligus pengontrol daripada yang diterima negara pemakai notebene sebagai negara berkembang.  Revolusi Hijau secara tidak kangsung telah  mereduksi sistem pertanian tradisional dan mengubur kearifan lokal yang bernuansa ramah lingkungan. Sistem pertanian Revolusi Hijau yang bersifat monokultur dan monokomoditi akan menggiring kepada menurunnya keanekaragaman hayati, meningkatnya emisi gas rumah kaca, selain merosotnya kesejahteraan dan kemaslahatan petani dan perempuan.  Meninjau dan mempelajari kembali sistem pertanian tropika yang  multikultur dan multikomoditi sebagai potensi yang perlu digali lebih jauh.  Budaya dan pengetahuan (lokal) agraris  yang  dimiliki petani Indonesia, termasuk di lahan marjinal baik  lahan basah (rawa) maupun lahan kering cukup besar, yang sementara ini banyak dilupakan karena desakan  sentralistik dan reduksionis akibat arah dan kebijakan yang lebih mengutamakan pengembangan pertanian modern dan pertanian industri dengan mengutamakan komoditis tunggal berupa varietas berdaya hasil tinggi (high yielding variety) sebagai soko guru dari Revolusi Hijau. 
Berangkat dari kondisi dan sumberdaya lingkungan  Indonesia, banyak hal tentang  teknologi budidaya padi dan pengelolaan pertanian secara spesifik untuk ditumbuhkembangkan yang barangkali tidak mesti harus sejalan dengan yang dikembangkan di negara-negara maju.  Dengan perkataan lain, pengembangan pertanian mendatang harus didasarkan pada kemampuan petani dan lingkungannya atau yang diistilahkan dengan pertanian berbasis sumberdaya lingkungan.
Pertanian di Pulau Jawa pada masa mendatang akan mengalami hambatan serius, selain  semakin meningkatnya penyusutan atau alih fungsi lahan, juga fragmentasi lahan yang semakin meluas. Jumlah petani yang menguasai lahan  < 0,5 hektar meningkat dari 9,53 juta KK pada tahun 1983 menjadi 10,94 juta KK.  Laju penyempitan lahan usaha tani ini menimpa tidak kurang pada 140 ribu KK tahun-1.  Penyempitan lahan usaha yang dialami rumah tangga petani Pulau Jawa mencapai  66 % pada tahun 1983 dan meningkat menjadi 70% pada tahun 1993. Angka ini  jauh di atas yang terjadi di luar Jawa yang hanya mencapai 28% pada tahun 1983 dan menjadi 30% pada tahun 1993.  Luas pemilikan lahan usaha tani  di luar Jawa  cukup luas yaitu 0,98 hektar pada tahun 1983 menjadi 0,83 hektar pada tahun 1993.  Bandingkan dengan usahatani di Pulau Jawa rata-rata pemilikan hanya 0,58 hektar pada tahun 1983 dan menyempit menjadi 0,48 hektar pada tahun 1993. Akibat fragmentasi lahan (penyempitan lahan usaha tani) ini maka usaha tani menjadi tidak lagi efisien.   Padahal dalam memajukan pertanian secara modern maka  pemilikan lahan  oleh petani  minimal 2,0 hektar.  Untuk  pengelolaan secara mekanis diperlukan lahan yang lebih luas sehingga diperlukan kerjasama antar petani untuk mencapai nilai ekonomis yang tinggi dalam pemanfaatan teknologi mesin. Oleh karena itu maka tumpuan dan harapan untuk pengembangan  pertanian secara lebih luas hanya mungkin di luar Pulau Jawa, yaitu pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua yang mempunyai potensi lahan rawa sangat luas.      
Penyeragaman kebijakan dalam pertanian seperti masa lalu  perlu dihindari    mengingat perbedaan potensi dan peluang secara luas pada sumberdaya lingkungan  antara satu tempat dengan tempat lainnya. Pada masa mendatang seyogyanya perhatian kepada kemampuan petani dan sumberdaya lingkungan perlu diletakkan sebagai dasar kebijakan. Dalam konteks lahan marjinal yang  lingkungan fisik dan sifat tanahnya yang spesifik, memerlukan strategi dan langkah-langkah pengelolaan yang tepat. Dengan perkataan lain, upaya-upaya inovatif dan kreatif dalam mengantisipasi perubahan lahan dan lingkungan terutama dalam pengertian ekologi perlu lebih diutamakan. 
Buku teks padi lahan marjinal ini mengemukakan selain segi teoritis juga praktis sehingga dapat digunakan oleh para penyuluh lapang, petani, penggiat dan  pengusaha pertanian. Buku terdiri dari tujuh bab utama yang mengemukakan :(1) Pengertian dan perspektif lahan marjinal, (2) Potensi dan status lahan marjinal, (3) Sifat dan ciri lahan marjinal, (4) Sistem usaha tani berbasis padi di lahan marjinal, (5) Teknologi budidaya dan pengelolaan padi berbagai agroekosistem (lahan rawa dan kering), (6) Strategi pengembangan padi di lahan marjinal dan (7) Konservasi dan pelestarian sumber daya  lahan marjinal.


Pertanian Lahan Gambut


Judul Buku : Pertanian Lahan Gambut : otensi dan Kendala.Penerbit : Kanisius, Yogyakarta.



Abstrak
Lahan gambut adalah salah satu tipologi lahan rawa yang tersusun dari bahan organik dari sisa tanaman purba yang telah lapuk sebagian atau seluruhnya. Tanah gambut  disebut juga histosol dan sebelumnya disebut organosol (tanah organik). Berbagai istilah ditemukan untuk tanah gambut antara lain disebut tanah hitam, sepuk, rawang, dan ambul. Namun asal istilah gambut sendiri diambil dari nama kota kecamatan di Kalimantan Selatan yang mempunyai hamparan lahan gambut cukup luas dan sejak tahun 1920an ditanami padi. Disebut lahan gambut apabila mengandung paling sedikit 12% organik karbon (C-organik) atau 20% bahan organik  dengan ketebalan lapisan bahan organik > 50 cm. Lahan gambut yang mempunyai ketebalan < 50 cm disebut dengan lahan bergambut. 
Luas lahan gambut di Indonesia antara 17-20 juta hektar, namun yang baru dibuka dan dimanfaatkan sekitar  500 ribu hektar, umumnya untuk pertanian tanaman pangan tersebar di Kalimantan, Sumatera, Papua dan Sulawesi. Lahan gambut mempunyai banyak istilah antara lain disebut marsh, bog, peat, fen, mire, atau moor. Lahan gambut yang ada di Kalimantan, Sumatera dan Papua termasuk bog yang umumnya didominasi bahan kayuan, sedangkan gambut yang ada di Pulau Jawa disebut dengan marsh karena didominasi bahan tanaman air atau rumputan. Pemanfaatan lahan gambut ini tercatat sejak abad ke 13, yaitu saat  Raja Prabu Jaya sebagai keturunan Raja Brawijaya dari Kerajaan Majapahit mengadakan ekspansi disebutkan telah membuka lahan rawa gambut untuk pemukiman dan pertanian di daerah aliran Sungai Pawan, Kalimantan Barat. Kemudian pemerintah Belanda melalui kolonisasi (sekarang disebut dengan transmigrasi) menempatkan sejumlah orang Jawa ke Kalimantan pada tahun 1920an dengan membangun kanal-kanal (anjir) di daerah Tamban dan Serapat serta pembukaan jalan sepanjang Banjarmasin-Martapura (Aluh-aluh, Kurau, Gambut) yang semuanya adalah lahan gambut untuk pengembangan wilayah dan pertanian. Pemerintah mulai membuka lahan gambut dan rawa secara besar-besar sejak tahun 1969..  Kemudian pada tahun 1995 Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah dibuka. Namun, Proyek PLG ini sempat dihentikan tahun 1999 dan kemudian direvitalisasi secara bertahap pada tahun 2007-2011.  Hampir 50% dari lahan rawa pada Proyek PLG di atas sedang mengalami degradasi. Pemanfaatan lahan gambut berevolusi dari hanya sekedar untuk pemenuhan hidup sehari-hari dari  pemanfaatan hanya beberapa borong oleh maysarakat setempat berubah menjadi lahan usaha tani dengan skala luas beberapa hektar, seterusnya menjadi usaha perkebunan komersial dengan skala ratusan hektar bahkan suatu usaha agribinis modern dengan luas ribuan hektar.
Beberapa daerah rawa gambut yang telah dibangun ini telah berkembang menjadi kota-kota kabupaten, kecamatan bahkan kota provinsi yang menjadi sentra produksi pertanian dan pusat-pusat pertumbuhan. Sampai tahun 1995, luas lahan rawa yang telah dibuka 1,18 juta hektar oleh pemerintah dan 3,0 juta hektar oleh masyarakat setempat secara swadaya. Dari keseluruhan luas lahan yang dibuka oleh pemerintah dimanfaatkan untuk sawah 688,740 hektar, tegalan 231,040 hektar dan 261,090 hektar untuk lain-lain, termasuk untuk perikanan atau budidaya tambak. Sementara lahan rawa yang dibuka masyarakat setempat umumnya untuk pengembangan tanaman padi atau sawah dan perkebunan rakyat.  Diantaranya daerah yang dibuka diatas dikenal sebagai lahan gambut dan menjadi wilayah sentra produksi seperti Kecamatan Gambut di Kalimantan Selatan; Palingkau di Kalimantan Tengah; Musi Banyuasin di Sumatera Selatan merupakan sentra produksi padi,  Diantara daerah yang dikenal bermasalah kemudian antara lain Air Sugihan, Rantau Rasau, Pangkoh  sehingga para transmigrasinya direlokasikan ke tempat lain.
Sejarah keberhasilan dan kegagalan dari pengembangan lahan gambut baik dalam daerah pasang surut maupun rawa lebak  penting untuk didokumentasikan dan disebarluaskan sebagai pembelajaran sekaligus sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan lahan gambut agar lebih maju dan berkembang.  Dalam konteks di atas, maka disusunlah buku teks pertanian lahan gambut  untuk memberikan informasi dan arahan dalam pengembangan lahan gambut yang berkelanjutan.
Latar belakang penulisan buku teks lahan gambut ini utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan tentang pengembangan budidaya pertanian di lahan gambut, termasuk pengelolaan lahan gambut sendiri yang belum banyak ditulis untuk masyarakat umum. Penulisan buku teks ini didorong oleh kenyataan bahwa pengembangan dan pengelolaan lahan gambut perlu kehati-hatian seiring dengan “kegagalan” dalam Proyek PLG Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah yang dibangun kurang memperhatikan sifat dan watak gambut yang sangat rapuh.  Pembangunan dan pengembangan lahan gambut untuk pertanian berjalan seiring dengan komitmen pemerintah. Pengembangan lahan rawa dan atau gambut sebagai lumbung pangan dan energi untuk masa depan sangat strategis, meskipun barangkali tidak sedikit perbaikan yang diperlukan dalam pembukaan dan pengelolaannya baik fisik maupun non fisik, termasuk sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang harus dibenahi dan ditumbuhkembangkan.
Potensi lahan gambut yang maha luas dan sumber daya manusia Indonesia yang cukup besar merupakan modal utama yang sangat memungkinkan, selain kondisi lingkungan dan perkembangan teknologi yang menjadi pendukung sudah cukup tersedia. Pengembangan pertanan di lahan gambut dapat dipilah berdasarkan komoditas yaitu : (1) tanaman semusim (pangan), (2) tanaman tahunan (perkebunan), dan (3) tanaman campuran (mix farming).
Pembukaan lahan gambut sejak awal ditujukan untuk mendukung kebijakan nasional tentang peningkatan produksi pangan sehingga secara umum peruntukan lahan seluas 2,25 hektar dibagi untuk pekarangan 0,25 hektar ditanami padi, palawija, sayuran dan hortikultura, 1 hektar lahan usaha tani I ditanami tanaman semusim utamanya padi atau palawija, dan 1 hektar lahan usaha tani II ditanami tanaman tahunan.  Dalam perkembangannya beberapa daerah yang dibuka seperti Pangkoh (Kalteng), Rasau Jaya (Kalbar), Siak (Riau), Wendang (jambi), dan Air Sugihan (Sumsel) dilaporkan kurang berhasil pada awal-awalnya diantaranya karena sebagian gambut  tebal > 3 m, pada substratum bawah didapati lapisan pirit atau pasir, dan intrusi air laut pada musim kemarau sehingga dilakukan relokasi bagi transmigran yang terlanjut menempati ke tempat yang lebih baik. Namun sebagian daerah dari lahan gambut yang dibuka ini  berkembang dengan baik dan maju sehingga menjadi sentra produksi padi dan atau perkebunan seiring dengan penipisan gambut, pematangan tanah, dan perbaikan tata airnya seperti Delta Upang (Sumsel), Silaut Lunang (Sumbar), Pulau Burung (Riau), Suryakanta dan Gambut-Kertak Hanyar (Kalsel).  
Buku teks ini disusun secara sistematis yang terdiri atas 8 (delapan) Bab yaitu Bab 1 : Pengertian dan perspektif, Bab  2: Penyebaran dan pemanfaatan, Bab 3: Pembentukan dan klasifikasi, Bab 4: Sifat dan ciri tanah gambut, Bab 5: Kesesuaian lahan gambut, Bab 6: Reklamasi dan pengelolaan air, Bab 7: Pengembangan pertanian di lahan gambut, dan Bab 8: Gatra lingkungan dan konservasi. Buku teks ini disunting dan diperkaya dengan pengantar  oleh Prof. Dr. Ir. KPH. Tejoyuwono Notohadikusumo seorang pakar tanah gambut dari Universitas Gadjah Mada yang secara nasional dikenal sebagai pelaku utama dalam pengembangan lahan gambut di Indonesia yang tulisannya banyak dirujuk baik dalam negeri maupun manca negara. Buku teks lahan gambut ini diterbitkan oleh penerbit Kanisius Yogyakarta edisi pertama pada tahun 2001 dengan No. ISBN 979-672-971-7 dan telah mengalami cetak ulang sebanyak 6 kali sampai 2009.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Lahan Rawa






Judul : Lahan Rawa: Sifat dan Pengelolaan Tanah Bermasalah Sulfat Masam 
Penerbit : Rajawali Pers (PT. RajaGrafindo Persada) Jakarta

Abstrak

Lahan (rawa) sulfat masam  merupakan salah satu tipologi lahan di kawasan rawa. Lahan ini tergolong sebagai lahan piasan (marginal) dan  juga  dikenal sebagai  lahan bermasalah (problem soils).  Luas  lahan sulfat masam ini di dunia  ditaksir antara 12-19 juta hektar,  sekitar  sepertiga  diantaranya  terdapat di Indonesia yang tersebar di Pulau Kalimantan, Sumatera dan Papua.  Pengembangan pertanian ke lahan-lahan piasan ini  didorong oleh  pesatnya peningkatan jumlah penduduk  sejak akhir Perang Dunia I akibat   perbaikan bidang kesehatan dan gizi masyarakat.  Hal ini sangat dirasakan terutama oleh negara-negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin, yang umumnya  miskin dan ketergantungan terhadap komoditas padi  cukup tinggi. 
Dengan diilhami oleh keberhasilan dari suku-suku Banjar dan Bugis yang dikenal sebagai pioner dalam pembukaan dan pemanfaatan lahan rawa secara turun-temurun, pemerintah sejak tahun 1968 mulai merencanakan pembukaan secara besar-besar lahan rawa di Kalimantan dan Sumatera, untuk mendukung  program transmigrasi dan pengembangan wilayah. Rencana pembukaan semula seluas 5,25 juta hektar dalam kurun waktu 15 tahun, namun hanya berhasil  12% atau sekitar  635 ribu hektar. Keseluruhan luas lahan rawa yang telah dibuka sekarang mencapai 4,19 juta hektar, diantaranya 1,53 juta hektar dibuka oleh pemerintah dan  3,0 juta hektar dibuka secara swadaya oleh penduduk lokal setempat.
Lahan sulfat masam mempunyai keberagaman sifat dan watak yang cukup tinggi sehingga antara satu tempat pengembangan dengan tempat lainnya dapat memiliki permasalahan yang berbeda. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengembangan lahan ini bersifat spesifik lokasi seiring dengan faktor lingkungan fisik, sifat dan watak tanah serta dukungan fasilitas yang tersedia.Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh Pemanfaatan lahan sulfat masam di banyak negara Asia seperti Vietnam, Thailand, Banglades, Malaysia, India, Pakistan, dan Filipina dan beberapa negara Afrika Barat (Sierra Leone, Senegal, Guinea dan Gambia), serta Cina Daratan terutama  ditujukan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, khususnya padi sawah.  Namun  secara  khusus,  beberapa komoditi tertentu juga berhasil dikembangkan di lahan sulfat masam ini, seperti  kelapa sawit di  Sedu (Malaysia);  ubi jalar dan sorghum di Ruanda (Afrika); nenas dan tebu  di   Vietnam. Beberapa tanaman perkebunan  seperti  karet, kelapa,  dan cokelat juga  cocok dibudidayakan di lahan sulfat masam beriklim tropika. Di beberapa negara Eropah,  lahan sulfat masam menjadi padang gembala (pastureland)  dan lahan budidaya seperti  gandum, outs (avena), rye (secala), dan ubijalar.  Budidaya perikanan seperti udang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dilaporkan juga dapat dilakukan di lahan sulfat masam air payau atau salin,  selain  bandeng, nila, tawes, mas, jelawat dan patin yang umum dibudidayakan di lahan rawa air tawar.  Ikan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat  lokal  di kawasan  rawa, yang juga terdapat di lahan sulfat masam seperti sepat, sepat siam, biawan, kapar, papayu, gabus cukup potensial, tetapi pengembangannya belum banyak mendapatkan perhatian.
 Di Indonesia selain padi sawah,  tanaman palawija dan hortikultura, berbagai tanaman buah-buahan seperti jeruk dan rambutan, dan tanaman perkebunan seperti karet dan kelapa, termasuk tanaman serat dan tanaman berkhasiat obat seperti jahe, kunyit, berbagai jenis temu-temuan (temu-lawak, temu-giring, temu-ireng, temu-kunci) umum dibudidayakan di lahan sulfat masam  baik di Kalimantan maupun Sumatera.
Buku ini merupakan rangkuman hasil pengalaman dan  penelitian dari berbagai sumber berkenaan dengan  pengembangan lahan sulfat  masam, terutama gatra pengelolaan dan budidaya pertanian dan perikanan. Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber tambahan pengetahuan bagi penyuluh, peneliti, praktisi dan civitas akademika dalam rangka pengembangan pertanian di lahan piasan.
Uraian yang dikemukakan dalam buku ini meliputi pengertian lahan sulfat masam dan perspektif pertanian di lahan sulfat masam (Bab I); potensi luas lahan sulfat masam dan penggunaannya  di berbagai negara (Bab II);  pembentukan,  klasifikasi, dan identifikasi tanah sulfat masam (Bab III); faktor lingkungan fisik lahan sulfat masam meliputi  iklim, fisiografi, vegetasi, tata air (Bab IV);  sifat dan watak tanah sulfat masam meliputi fisika, kimia dan biologi serta hubungannya dengan kesuburan tanah, sumber dan mutu air di lahan rawa sulfat masam (Bab V); perspektif pengembangan lahan sulfat masam yang berhubungan dengan reklamasi  lahan dan   kendala-kendala  pengembangannya (Bab VI); dan terakhir uraian tentang gatra pengelolaan dan budidaya pertanian dan tambak di lahan sulfat masam (Bab VII).
Buku teks lahan rawa ini disunting dan diperkaya dengan pengantar  oleh  Prof Dr. Ir. H. Joedoro Soedarsono – Guru Besar dan pakar Mikrobiologi Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, mantan dekan Fakultas Pertanian UGM, Pembantu Rektor Bidang Kerjasama UGM, Direktur Pusat Antar Universitas (PAU), Ketua Bidang Ilmu-Ilmu Pertanian Program Pascasarjana UGM, dan Ketua paro waktu Majelis Wali Amanat (MWA) UGM.Buku teks ini diterbitkan oleh PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta pada tahun 2004 dengan No ISBN 979-3654-28-7. PT. RajaGrafindo Persada adalah perusahaan penerbitan buku-buku perguruan tinggi dan umum/pilihan sejak tahun 1982 dan terdaftar sebagai anggota IKAPI.  Penerbit Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada) beralamat Jl. Pelepah Hijau  IV TN 1 No 14-15. Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240. Telp/faks: (021)4502951 - 4529409. E-mail: rajapers@indo.net.idHttp: //www.rajawalipers.com  mempunyai kantor cabang distributor/pemasaran di 10 kota besar (Jakarta, Bandung, Yogya, Surabaya, Palembang, Padang, Medan, Makasar, Banjarmasin dan Bali).  Penerbitan edisi pertama buku ini  sebanyak 2.000 eksemplar (sesuai kontrak), diluar kepentingan promosi umum pihak perusahaan sebanyak 200 eksamplar  (Perjanjian Penerbitan, 16 Agustus 2004).  Penerbit telah mempunyai jaringan pemasaran yang sangat luas di seluruh perguruan tinggi sehingga jangkauan peredaran buku ini meliputi hampir seluruh wilayah kota dan kabupaten di Indonesia. Buku  ini tersebar dan digunakan secara luas sebagaimana banyak buku atau penulis, termasuk mahasiswa seperti Universitas Sriwijaya (Palembang), Universitas Lampung (Bandar Lampung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) dan Institus Pertanian Bogor (IPB), Universitas Tanjung Pura (Kalimantan Barat), Universitas Pangkaraya, Universitas Lambung Mangkurat (Kalimantan Selatan), yang  menjadikan buku ini juga sebagai pustaka rujukan dalam penulisan karya tulis ilmiahnya. Atas inisiatif Perpustakaan Cabang Universitas Lambung Mangkurat  telah diadakan acara Bedah Buku atas buku Lahan Rawa : Sifat dan Pengelolaan Tanah Bermasalah Sulfat Masam dengan nara sumber  penulis yang dihadiri oleh Direktur PT. RajaGrafindo Persada ibu Magdalinah dan para civitas akademika Universitas Lambung Mangkurat pada Senin, 22 Mei 2006 di Aula Perpustakaan Cabang Univ Lambung Mangkurat Banjarbaru.  

Rawa Lebak




Rawa Lebak : Ekologi, Pemanfaatan, dan Pengembangannya
Penerbit : Rajawali Pers (PT Grafindo Persada) Jakarta

Abstrak

Lahan rawa lebak merupakan agroekosistem yang pengembangannya masih tertinggal dibandingkan dengan agroekosistem lainnya seperti lahan kering atau lahan irigasi. Walaupun demikian, pemanfaatan rawa lebak baik untuk pertanian, perikanan, maupun peternakan bahkan pariwisata oleh masyarakat tradisional setempat secara terbatas sudah sejak lama. Kearifan budaya lokal dalam pemanfaatan dan pengembangan potensi rawa lebak ini diwariskan dari generasi ke generasi dan terus berkembang sejalan dengan kemajuan pengetahuan masyarakat setempat.  Konon pengetahuan dalam pemanfaatan lahan rawa lebak ini pada awalnya  diadopsi dari bangsa Mongol (Cina) yang berdagang sambil bertani juga berternak, jauh sebelum bangsa-bangsa Eropah melakukan ekspansi atau kolonialisasi.  Potensi rawa lebak ini belum banyak dimanfaatkan atau dikembangkan. Petani di Kalimantan Selatan memanfaatkan rawa lebak untuk mengusahakan pertanaman padi dan sayur-sayuran pada lebak dangkal dan atau lebak tengahan. Selain itu rawa lebak juga dimanfaatkan untuk pengembalaan kerbau rawa seperti di daerah Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Mereka mengetahui  kapan lahan tersebut dapat dimanfaatkan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun. Biasanya pengetahuan tersebut diajarkan secara turun temurun dalam bentuk tradisi lisan dan sebagian besar belum dituangkan dalam bentuk tulisan. Namun demikian, pemanfaatan rawa lebak ini masih sangat terbatas.
Kelebihan rawa lebak sehingga menarik untuk dikembangkan antara lain karena (1) berpotensi sebagai sumber pertumbuhan produksi baru yang cukup memberikan harapan, (2) memiliki luas yang cukup besar, (3) mempunyai nilai komparatif dan kompetitif untuk dikembangkan dengan komoditas yang cukup beragam seperti tanaman pangan padi, palawija, umbi-umbian, tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman perkebunan, perikanan, dan peternakan seperti itik, kerbau dsb, dan (4) memiliki kekayaan sosial-budaya berupa kearifan budaya lokal yang cukup potensial untuk digali dan dikembangkan. Selain itu, sebagian rawa lebak sudah mempunyai jaringan saluran irigasi dan drainase serta akses jalan darat yang baik sehingga mudah dijangkau.    Selain potensi fungsi produksi, lahan rawa lebak juga mempunyai fungsi lingkungan dan daya eksotik yang tidak kalah penting untuk diperhatikan sehingga patut diperhitungkan sebagai kawasan potensial masa depan yaitu sebagai wilayah konservasi sumber daya genetik dan plasma nutfah. Keragaman hayati yang cukup tinggi dan spesifik dari rawa lebak merupakan potensi pula sebagai  kawasan konservasi, cagar alam sekaligus sebagai kawasan sasaran wisata alam. Rawa lebak merupakan ladang penelitian karena masih banyak menyimpan misteri yang perlu diungkap seperti  keragaman ekologi berupa watak lingkungan,  ikan,  unggas, reptil, flora dan buah-buah eksotik yang merupakan kekayaan tiada bandingnya.  Secara khusus, buku ini menguraikan tentang potensi ekologi,  pemanfaatan, dan pengembangan rawa lebak  untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
Buku tesk ini  diharapkan dapat dijadikan acuan dan arahan dalam memahami dan mengembangkan lahan rawa lebak, khususnya untuk pertanian.  Dengan terbitnya buku ini diharapkan kelangkaan informasi dan acuan tentang pengembangan lahan rawa yang dimiliki Indonesia cukup luas dapat terpenuhi dan paling tidak dapat menjadi sumber inspirasi masyarakat pertanian khususnya umumnya dan bangsa Indonesia umumnya.

Lahan Gambut


LAHAN GAMBUT : Pengembangan, Konservasi dan Perubahan Iklim
Penerbit : Gadjah Mada Press Yogyakarta

Abstrak         :

Lahan gambut adalah sebuah ekosistem alami yang mempunyai nilai tinggi karena fungsinya dalam keanekaragaman hayati,  pengaturan iklim, pengendalian air, dan tempat bergantungnya kehidupan bagi jutaan penduduk bumi. Lahan gambut juga dinilai sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK), seperti karbon dioksida (CO2), metan (CH4), dan dinitrooksida (N2O) yang berdampak pada perubahan iklim dan pemanasan global. Lahan gambut yang telah dibuka dapat berubah menjadi lahan bongkor akibat kebakaran dan disinyalir banyak melepaskan emisi GRK. Dilaporkan sekitar 45% emisi GRK disumbang dari lahan gambut dan kerusakan hutan (termasuk alih fungsi lahan).  Keadaan inilah yang menambah rumit dan kusutnya permasalahan tentang lahan gambut dan pemanfaatannya. Pilihan terhadap lahan gambut sebagai lahan pertanian awalnya diilhami oleh keberhasilan masyarakat lokal dalam pemanfaatannya untuk pertanian dan perkebunan.  Akibat kondisi “lapar tanah” karena konversi lahan, kebutuhan pangan, kebutuhan devisa, kebutuhan energi untuk penduduk yang terus membengkak, maka lahan gambut menjadi pilihan untuk pengembangan pertanian/perkebunan, termasuk untuk penghasil energi bahan bakar nabati (biofuel) masa depan. Pemerintah daerah yang mempunyai lahan gambut  mendapatkan dorongan kuat dari masyarakatnya yang lahannya sudah puluhan tahun tanpa menghasilkan sesuatu apapun, kecuali sebagai lahan bongkor yang terbakar setiap tahun. Investasi yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan seperti kelapa sawit bagi daerah merupakan peluang sebagai sumber pendapatan sehingga “menawan” untuk menjadikan kawasan gambut sebagai wilayah pertumbuhan ekonomi baru.
Permasalahan-permasalahan gambut di atas menjadi tema yang sangat menarik untuk dikemukakan. Pengembangan lahan gambut di beberapa lokasi di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi memberikan pembelajaran dan pengalaman yang baik tentang pengelolaan lahan gambut. Bermula dari program kolonisasi pada tahun 1930an, program transmigrasi dan pembukaan secara swadaya oleh masyarakat lokal pada tahun 1970-1995an, sampai pada Proyek PLG (Pengembangan Lahan Gambut) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah pada tahun 1995-1999 yang dilanjutkan dengan Program Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan PLG Sejuta Hektar 2007-2011 (Inpres No. 2/2009) – semuanya memberikan catatan tersendiri tentang gambut. Lebih jauh, sekarang sedang direncanakan pembukaan secara luas lahan rawa/gambut di Merauke, Papua.
Kebijakan pemerintah tentang lahan gambut, seperti Peraturan Menteri Pertanian No 14/2009, 16 Pebruari 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit, peraturan lainnya tentang Pembukaan atau Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pembentukan Tim Pengendalian Kebakaran Lahan Gambut, adanya Pokja Pengelolaan Lahan Gambut dan  Konsorsium Pengelolaan Lahan Gambut menunjukkan bahwa pedoman atau arahan pengelolaan lahan gambut sangat penting dan diperlukan. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan internasional seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Konvensi Ramsar tentang Konservasi Lahan Basah, yang telah dituangkan dalam undang-undang juga merupakan bagian ketentuan-ketentuan tentang pemanfaatan lahan gambut yang perlu diperhatikan, namun  tetap kiranya memperhatikan  kedaulatan dan kepentingan nasional, termasuk hak masyarakat dan kearifan lokal setempat yang sudah melembaga. Komitmen Indonesia yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudiyono  di Pittsburg, Amerika Serikat (September, 2009) dan di Copenhagen pada Konferensi G-20 dan COP-15 (Desember, 2009) menyatakan akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% secara unilateral dan 41% secara bilateral pada tahun 2020, diantaranya 9,5-13,0% berasal dari lahan gambut – yang akan diikuti dengan program aksi moratorium perlu mendapatkan perhatian bersama, terkait dengan rasa keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat (catatan : moratorium pemanfaatan lahan gambut ini akhirnya menjadi Inpres No. X/2011).
Pemahaman tentang perilaku lahan gambut dan perubahan-perubahan pasca reklamasi serta pemanfaatan kearifan lokal sebagai sumber informasi empirik sangat penting dalam penyusunan strategi dan langkah pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan. Dengan demikian, ke depan pemanfaatan dan pengembangan lahan gambut seyogyanya dapat lebih baik sesuai kaidah-kaidah ”pengelolaan lahan gambut berkelanjutan” artinya gambut tidak saja dipandang secara ekonomi, tetapi juga secara ekologi dan sosial budaya masyarakat setempat.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites