Budidaya Kelapa Sawit Di Lahan Gambut
Pengembangan kelapa sawit sangat pesat termasuk di lahan gambut yang menjadi primadona
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Tampilkan postingan dengan label buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buku. Tampilkan semua postingan
Minggu, 04 November 2012
Padi Lahan Marjinal
Judul Buku : Padi lahan Marjinal
Abstrak
Lahan marjinal adalah lahan yang
mempunyai potensi rendah sampai sangat
rendah untuk menghasilkan suatu tanaman pertanian. Lahan marjinal ini meliputi
lahan basah (rawa) dan lahan kering. Pemerintah (1995) merencanakan untuk
pengembangan tanaman padi di lahan kering dan lahan rawa masing-masing sejuta
hektar. Khusus lahan rawa direncanakan
pembukaan lahan PLG seluas satu juta hektar di Kalimantan Tengah
untuk pengembangan mega rice estate .
Dalam mendukung pembukaan lahan PLG Sejuta Hektar tersebut ditempat sebanyak
360.000 KK transmigrasi. Selama kurun waktu 25 tahun masa PJP I
(1969-1994) telah dibuka sekitar
satu juta hektar lahan rawa oleh pemerintah untuk mendukung program
transmigrasi dari Pulau Jawa dan Bali yang padat penduduk ke pulau yang jarang
penduduknya, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua yang diarahkan
untuk peningkatan produksi beras nasional.
Sampai tahun 1991 telah berhasil ditransmigrasikan sebanyak 2 juta
penduduk pulau Jawa-Bali ke luar Jawa,
diantaranya 35% ditempatkan di
lahan rawa Kalimantan (sebanyak 84 UPT), Sumatera (201 UPT), Sulawesi (19 UPT),
keseluruhan berjumlah 324 UPT. Pada awalnya pemanfaatan lahan rawa (pasang
surut maupun lebak) ditujukan untuk mengatasi kerawanan pangan yang terjadi
setelah Perang Dunia I. Impor beras Indonesia pada
tahun 1977 masih besar (sekitar 2 juta ton)
atau hampir 20% dari pangsa yang diperdagangkan di pasar dunia sekitar
12 juta ton. Setelah mengalami kecukupan
(swasembada) selama kurang lebih lima tahun (1984-1989), Indonesia kembali
menjadi pengimpor beras dengan pangsa
sekitar 10% dari yang diperdagangkan di pasar dunia antara 20-25 juta ton. Upaya pemerintah untuk
kembali meraih swasembada beras dirasakan
semakin berat karena peluang yang
tersedia sangat terbatas dan bermasalah.
Selain dua masalah utama yaitu tingginya laju pertambahan penduduk dan
tingkat penyusutan alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, masalah
terkait lainnya yang menjadi hambatan dalam mencapai swasembada, antara
lain (1) pesatnya organisme pengganggu
tanaman (hama dan penyakit), (2) kondisi iklim dan cuaca yang tidak menentu
akhir-akhir ini (El-Nino dan La-Nina), (3) degradasi lahan, akibat pengelolaan lahan yang buruk, (4)
biaya produksi (bibit, pupuk dan pestisida) semakin tinggi, (5) diversifikasi (penganekaragaman) komoditi
pangan yang belum optimal, (6) kelembagaan petani dan kelembagaan
pendukung (seperti pelayanan modal, penyuluhan, pelatihan, pendidikan,
kredit dan lainnya) yang masih minim,
(7) budaya masyarakat “gila nasi” yang
masih tinggi, dan (8) daya tarik usaha
pertanian, terutama pangan yang semakin
menurun karena dinilai kurang menguntungkan sehingga dana investasi (modal)
rendah.
Sementara ini pasok pangan
nasional masih dikuasai oleh Pulau Jawa,
-walaupun sudah mulai bergeser dari 72% pada tahun 1980-an menjadi tinggal sekitar 55%, sedangkan harapan untuk
mengalihkan produksi ke lahan-lahan baru yang notabene di luar Pulau Jawa
mengalami banyak hambatan. Dengan melihat pasok pangan yang disediakan di pasar
dunia maka Indonesia tidak dapat terlalu menggantungkan pemenuhan ketersediaan berasnya kepada
impor. Impor pangan secara nyata
menguras devisa negara, seperti untuk impor sebesar 2,1 juta ton beras pada
tahun 1996 diperlukan dana US$ 766,3 juta. Untuk impor beras ini nilainya
setara dengan 27,3% dari keseluruhan nilai impor barang konsumsi. Selain itu besarnya impor secara tidak
langsung akan melemahkan status ketahanan pangan dari masyarakat yang
jumlah petaninya sangat besar.
Pemanfaatan lahan marjinal dalam konteks pencapaian swasembada pangan merupakan
kebijakan yang tepat dan tidak dapat ditawar untuk masa mendatang. Namun
demikian, pemanfaatan lahan marjinal untuk pengembangan budidaya padi
memerlukan informasi, teknologi budidaya dan pengelolaan lahan yang memadai
agar dapat berkelanjutan. Dalam konteks di atas, maka disusunlah buku teks
lahan marjinal ini sebagai sumber informasi,
teknologi budidaya, dan pengelolaan lahan dalam pengembangan padi baik
di lahan rawa maupun lahan kering.
Buku lahan
marjinal ini disusun untuk memenuhi
kebutuhan akan teknologi budidaya tanaman padi dan pengembangannya di lahan
marjinal, yaitu lahan yang mempunyai potensi rendah sampai sangat rendah untuk
menghasilkan suatu tanaman pertanian. Lahan marjinal ini meliputi lahan rawa
dan lahan kering. Dorongan penulisan buku ini terkait dengan rencana pemerintah
(1995an) untuk pengembangan tanaman padi di lahan kering dan lahan rawa yang
dibuka seluas satu juta ha di Kalimantan Tengah untuk peningkatan produksi
beras nasional.
Perlu dikemukakan bahwa Indonesia
tercatat sebagai negara swasembada beras pada tahun 1984/85. Gerakan swasembada
pangan ini didukung oleh arus Revolusi Hijau (Green Revolution),
yang pada hakekatnya pertanian yang bertumpu pada (1) pengairan (investasi
modal pinjaman luar negeri), (2) penggunaan bibit unggul (bibit “ajaib” yang
diproduksi massal), (3) perbaikan budidaya (penanaman serentak, seragam dan
penerapan mekanisasi), (4) penggunaan
pupuk (pupuk kimia/pabrik), dan (5) pengendalian hama-penyakit (pemanfaatan
pestisida, insektisida dan fungsida dan sida-lainnya). Bibit unggul, pupuk kimia, traktor, pestisida merupakan hal baru bagi petani Indonesia yang
masih bertani secara tradisional.
Tingkat produksi yang dicapai dalam penerapan teknologi revolusi hijau
ini secara kuantitatif berhasil meningkatkan produksi padi secara
nasional. Sayangnya, semua keperluan
sarana produksi yang diperlukan seperti bibit unggul, pupuk dan pestisida serta traktor merupakan barang
yang belum mampu atau tidak dihasilkan petani bahkan diimpor oleh negara
sehingga harganya hampir tidak lagi
terjangkau oleh kebanyakan petani. Padahal petani sudah menjadi sangat
tergantung (minded) dengan teknologi
seperti bibit unggul, pupuk urea, TSP, KCl,
traktor, pestisida, insektisida, herbisida dan sida-sida lainnya.
Gambaran
di atas menunjukkan bahwa sistem pertanian Revolusi Hijau yang dikenalkan
kepada negara-negara berkembang tidak selalu memberikan hasil yang baik.
Tinjauan kembali terhadap sistem pertanian Revolusi Hijau ini banyak
dikumandangkan para ahli lingkungan dan
sosiologi. Selain mengancam terhadap
pelestarian lingkungan, sistem pertanian Revolusi Hijau juga terselubung bersifat
hegemoni kapitalistik yang akan mengarah kepada pemiskinan masyarakat petani. Revolusi Hijau memberikan keuntungan lebih banyak terhadap
negara maju sebagai penggagas yang sekaligus pengontrol daripada yang diterima
negara pemakai notebene sebagai negara berkembang. Revolusi Hijau secara tidak kangsung
telah mereduksi sistem pertanian
tradisional dan mengubur kearifan lokal yang bernuansa ramah lingkungan. Sistem
pertanian Revolusi Hijau yang bersifat monokultur dan monokomoditi akan
menggiring kepada menurunnya keanekaragaman hayati, meningkatnya emisi gas
rumah kaca, selain merosotnya kesejahteraan dan kemaslahatan petani dan
perempuan. Meninjau dan mempelajari
kembali sistem pertanian tropika yang
multikultur dan multikomoditi sebagai potensi yang perlu digali lebih
jauh. Budaya dan pengetahuan (lokal)
agraris yang dimiliki petani Indonesia, termasuk di lahan
marjinal baik lahan basah (rawa) maupun
lahan kering cukup besar, yang sementara ini banyak dilupakan karena
desakan sentralistik dan reduksionis
akibat arah dan kebijakan yang lebih mengutamakan pengembangan pertanian modern
dan pertanian industri dengan mengutamakan komoditis tunggal berupa varietas
berdaya hasil tinggi (high yielding variety) sebagai soko guru dari
Revolusi Hijau.
Berangkat dari
kondisi dan sumberdaya lingkungan
Indonesia, banyak hal tentang
teknologi budidaya padi dan pengelolaan pertanian secara spesifik untuk
ditumbuhkembangkan yang barangkali tidak mesti harus sejalan dengan yang
dikembangkan di negara-negara maju.
Dengan perkataan lain, pengembangan pertanian mendatang harus didasarkan
pada kemampuan petani dan lingkungannya atau yang diistilahkan dengan pertanian
berbasis sumberdaya lingkungan.
Pertanian di
Pulau Jawa pada masa mendatang akan mengalami hambatan serius, selain semakin meningkatnya penyusutan atau alih
fungsi lahan, juga fragmentasi lahan yang semakin meluas. Jumlah petani yang
menguasai lahan < 0,5 hektar meningkat
dari 9,53 juta KK pada tahun 1983 menjadi 10,94 juta KK. Laju penyempitan lahan usaha tani ini menimpa
tidak kurang pada 140 ribu KK tahun-1. Penyempitan lahan usaha yang dialami rumah
tangga petani Pulau Jawa mencapai 66 %
pada tahun 1983 dan meningkat menjadi 70% pada tahun 1993. Angka ini jauh di atas yang terjadi di luar Jawa yang
hanya mencapai 28% pada tahun 1983 dan menjadi 30% pada tahun 1993. Luas pemilikan lahan usaha tani di luar Jawa
cukup luas yaitu 0,98 hektar pada tahun 1983 menjadi 0,83 hektar pada
tahun 1993. Bandingkan dengan usahatani
di Pulau Jawa rata-rata pemilikan hanya 0,58 hektar pada tahun 1983 dan
menyempit menjadi 0,48 hektar pada tahun 1993. Akibat fragmentasi lahan
(penyempitan lahan usaha tani) ini maka usaha tani menjadi tidak lagi
efisien. Padahal dalam memajukan
pertanian secara modern maka pemilikan
lahan oleh petani minimal 2,0 hektar. Untuk
pengelolaan secara mekanis diperlukan lahan yang lebih luas sehingga
diperlukan kerjasama antar petani untuk mencapai nilai ekonomis yang tinggi
dalam pemanfaatan teknologi mesin. Oleh karena itu maka tumpuan dan harapan
untuk pengembangan pertanian secara
lebih luas hanya mungkin di luar Pulau Jawa, yaitu pulau Kalimantan, Sumatera,
dan Papua yang mempunyai potensi lahan rawa sangat luas.
Penyeragaman
kebijakan dalam pertanian seperti masa lalu
perlu dihindari mengingat
perbedaan potensi dan peluang secara luas pada sumberdaya lingkungan antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Pada masa mendatang seyogyanya perhatian kepada kemampuan petani dan sumberdaya
lingkungan perlu diletakkan sebagai dasar kebijakan. Dalam konteks lahan marjinal
yang lingkungan fisik dan sifat tanahnya
yang spesifik, memerlukan strategi dan langkah-langkah pengelolaan yang tepat.
Dengan perkataan lain, upaya-upaya inovatif dan kreatif dalam mengantisipasi
perubahan lahan dan lingkungan terutama dalam pengertian ekologi perlu lebih
diutamakan.
Buku teks padi
lahan marjinal ini mengemukakan selain segi teoritis juga praktis sehingga
dapat digunakan oleh para penyuluh lapang, petani, penggiat dan pengusaha pertanian. Buku terdiri dari tujuh
bab utama yang mengemukakan :(1) Pengertian dan perspektif lahan marjinal, (2)
Potensi dan status lahan marjinal, (3) Sifat dan ciri lahan marjinal, (4)
Sistem usaha tani berbasis padi di lahan marjinal, (5) Teknologi budidaya dan
pengelolaan padi berbagai agroekosistem (lahan rawa dan kering), (6) Strategi
pengembangan padi di lahan marjinal dan (7) Konservasi dan pelestarian sumber
daya lahan marjinal.
Pertanian Lahan Gambut
Judul Buku : Pertanian Lahan Gambut : otensi dan Kendala.Penerbit : Kanisius, Yogyakarta.
Abstrak
Lahan gambut adalah salah satu
tipologi lahan rawa yang tersusun dari bahan organik dari sisa tanaman purba
yang telah lapuk sebagian atau seluruhnya. Tanah gambut disebut juga histosol dan sebelumnya disebut organosol (tanah organik). Berbagai
istilah ditemukan untuk tanah gambut antara lain disebut tanah hitam, sepuk,
rawang, dan ambul. Namun asal istilah gambut sendiri diambil dari nama kota
kecamatan di Kalimantan Selatan yang mempunyai hamparan lahan gambut cukup luas
dan sejak tahun 1920an ditanami padi. Disebut lahan gambut apabila mengandung
paling sedikit 12% organik karbon (C-organik) atau 20% bahan organik dengan ketebalan lapisan bahan organik >
50 cm. Lahan gambut yang mempunyai ketebalan < 50 cm disebut dengan lahan
bergambut.
Luas lahan gambut di Indonesia
antara 17-20 juta hektar, namun yang baru dibuka dan dimanfaatkan sekitar 500 ribu hektar, umumnya untuk pertanian
tanaman pangan tersebar di Kalimantan, Sumatera, Papua dan Sulawesi. Lahan
gambut mempunyai banyak istilah antara lain disebut marsh, bog, peat, fen,
mire, atau moor. Lahan gambut yang ada di Kalimantan, Sumatera dan Papua
termasuk bog yang umumnya didominasi bahan kayuan, sedangkan gambut yang ada di
Pulau Jawa disebut dengan marsh karena didominasi bahan tanaman air atau
rumputan. Pemanfaatan lahan gambut ini tercatat sejak abad ke 13, yaitu saat Raja Prabu Jaya sebagai keturunan Raja
Brawijaya dari Kerajaan Majapahit mengadakan ekspansi disebutkan telah membuka
lahan rawa gambut untuk pemukiman dan pertanian di daerah aliran Sungai Pawan,
Kalimantan Barat. Kemudian pemerintah Belanda melalui kolonisasi (sekarang
disebut dengan transmigrasi) menempatkan sejumlah orang Jawa ke Kalimantan pada
tahun 1920an dengan membangun kanal-kanal (anjir) di daerah Tamban dan Serapat
serta pembukaan jalan sepanjang Banjarmasin-Martapura (Aluh-aluh, Kurau,
Gambut) yang semuanya adalah lahan gambut untuk pengembangan wilayah dan
pertanian. Pemerintah mulai membuka lahan gambut dan rawa secara besar-besar
sejak tahun 1969.. Kemudian pada tahun
1995 Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah dibuka.
Namun, Proyek PLG ini sempat dihentikan tahun 1999 dan kemudian direvitalisasi
secara bertahap pada tahun 2007-2011.
Hampir 50% dari lahan rawa pada Proyek PLG di atas sedang mengalami
degradasi. Pemanfaatan lahan gambut berevolusi dari hanya sekedar untuk
pemenuhan hidup sehari-hari dari
pemanfaatan hanya beberapa borong
oleh maysarakat setempat berubah menjadi lahan usaha tani dengan skala luas
beberapa hektar, seterusnya menjadi usaha perkebunan komersial dengan skala
ratusan hektar bahkan suatu usaha agribinis modern dengan luas ribuan hektar.
Beberapa daerah rawa gambut yang telah dibangun ini
telah berkembang menjadi kota-kota kabupaten, kecamatan bahkan kota provinsi
yang menjadi sentra produksi pertanian dan pusat-pusat pertumbuhan. Sampai tahun 1995, luas lahan rawa yang telah dibuka 1,18 juta hektar oleh
pemerintah dan 3,0 juta hektar oleh masyarakat setempat secara swadaya. Dari
keseluruhan luas lahan yang dibuka oleh pemerintah dimanfaatkan untuk sawah 688,740 hektar, tegalan 231,040 hektar dan 261,090 hektar
untuk lain-lain, termasuk untuk perikanan atau budidaya tambak. Sementara lahan
rawa yang dibuka masyarakat setempat umumnya untuk pengembangan tanaman padi
atau sawah dan perkebunan rakyat. Diantaranya daerah yang dibuka diatas
dikenal sebagai lahan gambut dan menjadi wilayah sentra produksi seperti
Kecamatan Gambut di Kalimantan Selatan; Palingkau di Kalimantan Tengah; Musi
Banyuasin di Sumatera Selatan merupakan sentra produksi padi, Diantara daerah yang dikenal bermasalah
kemudian antara lain Air Sugihan, Rantau Rasau, Pangkoh sehingga para transmigrasinya direlokasikan
ke tempat lain.
Sejarah keberhasilan dan kegagalan dari pengembangan
lahan gambut baik dalam daerah pasang surut maupun rawa lebak penting untuk didokumentasikan dan
disebarluaskan sebagai pembelajaran sekaligus sebagai upaya pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pengelolaan lahan gambut agar lebih maju dan
berkembang. Dalam konteks di atas, maka
disusunlah buku teks pertanian lahan gambut
untuk memberikan informasi dan arahan dalam pengembangan lahan gambut
yang berkelanjutan.
Latar belakang
penulisan buku teks lahan gambut ini utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan
tentang pengembangan budidaya pertanian di lahan gambut, termasuk pengelolaan
lahan gambut sendiri yang belum banyak ditulis untuk masyarakat umum. Penulisan
buku teks ini didorong oleh kenyataan bahwa pengembangan dan pengelolaan lahan
gambut perlu kehati-hatian seiring dengan “kegagalan” dalam Proyek PLG Sejuta
Hektar di Kalimantan Tengah yang dibangun kurang memperhatikan sifat dan watak
gambut yang sangat rapuh. Pembangunan
dan pengembangan lahan gambut untuk pertanian berjalan seiring dengan komitmen
pemerintah. Pengembangan lahan rawa dan atau gambut sebagai lumbung pangan dan
energi untuk masa depan sangat strategis, meskipun barangkali tidak sedikit
perbaikan yang diperlukan dalam pembukaan dan pengelolaannya baik fisik maupun
non fisik, termasuk sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang harus dibenahi
dan ditumbuhkembangkan.
Potensi
lahan gambut yang maha luas dan sumber daya manusia Indonesia yang cukup besar
merupakan modal utama yang sangat memungkinkan, selain kondisi lingkungan dan
perkembangan teknologi yang menjadi pendukung sudah cukup tersedia.
Pengembangan pertanan di lahan gambut dapat dipilah berdasarkan komoditas yaitu
: (1) tanaman semusim (pangan), (2) tanaman tahunan (perkebunan), dan (3)
tanaman campuran (mix farming).
Pembukaan lahan gambut sejak awal
ditujukan untuk mendukung kebijakan nasional tentang peningkatan produksi
pangan sehingga secara umum peruntukan lahan seluas 2,25 hektar dibagi untuk
pekarangan 0,25 hektar ditanami padi, palawija, sayuran dan hortikultura, 1
hektar lahan usaha tani I ditanami tanaman semusim utamanya padi atau palawija,
dan 1 hektar lahan usaha tani II ditanami tanaman tahunan. Dalam perkembangannya beberapa daerah yang
dibuka seperti Pangkoh (Kalteng), Rasau Jaya (Kalbar), Siak (Riau), Wendang
(jambi), dan Air Sugihan (Sumsel) dilaporkan kurang berhasil pada awal-awalnya
diantaranya karena sebagian gambut tebal
> 3 m, pada substratum bawah didapati lapisan pirit atau pasir, dan intrusi
air laut pada musim kemarau sehingga dilakukan relokasi bagi transmigran yang
terlanjut menempati ke tempat yang lebih baik. Namun sebagian daerah dari lahan
gambut yang dibuka ini berkembang dengan
baik dan maju sehingga menjadi sentra produksi padi dan atau perkebunan seiring
dengan penipisan gambut, pematangan tanah, dan perbaikan tata airnya seperti
Delta Upang (Sumsel), Silaut Lunang (Sumbar), Pulau Burung (Riau), Suryakanta
dan Gambut-Kertak Hanyar (Kalsel).
Buku teks ini
disusun secara sistematis yang terdiri atas 8 (delapan) Bab yaitu Bab 1 :
Pengertian dan perspektif, Bab 2:
Penyebaran dan pemanfaatan, Bab 3: Pembentukan dan klasifikasi, Bab 4: Sifat
dan ciri tanah gambut, Bab 5: Kesesuaian lahan gambut, Bab 6: Reklamasi dan
pengelolaan air, Bab 7: Pengembangan pertanian di lahan gambut, dan Bab 8:
Gatra lingkungan dan konservasi. Buku
teks ini disunting dan diperkaya dengan pengantar oleh Prof. Dr. Ir. KPH. Tejoyuwono
Notohadikusumo seorang pakar tanah gambut dari Universitas Gadjah Mada yang
secara nasional dikenal sebagai pelaku utama dalam pengembangan lahan gambut di
Indonesia yang tulisannya banyak dirujuk baik dalam negeri maupun manca negara. Buku teks lahan gambut ini diterbitkan oleh penerbit Kanisius
Yogyakarta edisi pertama pada tahun 2001 dengan No. ISBN 979-672-971-7 dan
telah mengalami cetak ulang sebanyak 6 kali sampai 2009.
Sabtu, 27 Oktober 2012
Lahan Rawa
Judul : Lahan Rawa: Sifat dan Pengelolaan Tanah Bermasalah Sulfat Masam
Penerbit : Rajawali Pers (PT. RajaGrafindo Persada) Jakarta
Abstrak
Lahan (rawa) sulfat masam merupakan salah satu tipologi lahan di
kawasan rawa. Lahan ini tergolong sebagai lahan piasan (marginal) dan juga dikenal sebagai lahan bermasalah (problem soils). Luas lahan sulfat masam ini di dunia ditaksir antara 12-19 juta hektar, sekitar
sepertiga diantaranya terdapat di Indonesia yang tersebar di Pulau Kalimantan , Sumatera dan Papua. Pengembangan pertanian ke lahan-lahan piasan ini didorong oleh
pesatnya peningkatan jumlah penduduk
sejak akhir Perang Dunia I akibat
perbaikan bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Hal ini sangat dirasakan terutama oleh
negara-negara di Asia , Afrika dan Amerika
Latin, yang umumnya miskin dan ketergantungan
terhadap komoditas padi cukup
tinggi.
Dengan diilhami oleh
keberhasilan dari suku-suku Banjar dan Bugis yang dikenal sebagai pioner dalam
pembukaan dan pemanfaatan lahan rawa secara turun-temurun, pemerintah sejak
tahun 1968 mulai merencanakan pembukaan secara besar-besar lahan rawa di
Kalimantan dan Sumatera, untuk mendukung
program transmigrasi dan pengembangan wilayah. Rencana pembukaan semula
seluas 5,25 juta hektar dalam kurun waktu 15 tahun, namun hanya berhasil 12% atau sekitar 635 ribu hektar. Keseluruhan luas lahan rawa
yang telah dibuka sekarang mencapai 4,19 juta hektar, diantaranya 1,53 juta
hektar dibuka oleh pemerintah dan 3,0
juta hektar dibuka secara swadaya oleh penduduk lokal setempat.
Lahan sulfat masam mempunyai
keberagaman sifat dan watak yang cukup tinggi sehingga antara satu tempat
pengembangan dengan tempat lainnya dapat memiliki permasalahan yang berbeda.
Oleh karena itu, pengelolaan dan pengembangan lahan ini bersifat spesifik
lokasi seiring dengan faktor lingkungan fisik, sifat dan watak tanah serta
dukungan fasilitas yang tersedia. Penyusunan buku ini
dilatarbelakangi oleh Pemanfaatan lahan sulfat masam di banyak negara Asia
seperti Vietnam, Thailand, Banglades, Malaysia, India, Pakistan, dan Filipina
dan beberapa negara Afrika Barat (Sierra Leone, Senegal, Guinea dan Gambia),
serta Cina Daratan terutama ditujukan
untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, khususnya padi sawah. Namun
secara khusus, beberapa komoditi tertentu juga berhasil dikembangkan
di lahan sulfat masam ini, seperti
kelapa sawit di Sedu (Malaysia ); ubi jalar dan sorghum di Ruanda
(Afrika); nenas dan tebu di Vietnam . Beberapa tanaman
perkebunan seperti karet, kelapa, dan cokelat juga cocok dibudidayakan di lahan sulfat masam
beriklim tropika. Di beberapa negara Eropah,
lahan sulfat masam menjadi padang
gembala (pastureland) dan lahan budidaya seperti gandum, outs (avena), rye (secala), dan
ubijalar. Budidaya perikanan seperti
udang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dilaporkan juga dapat dilakukan di
lahan sulfat masam air payau atau salin,
selain bandeng, nila, tawes, mas,
jelawat dan patin yang umum dibudidayakan di lahan rawa air tawar. Ikan yang banyak dikonsumsi oleh
masyarakat lokal di kawasan
rawa, yang juga terdapat di lahan sulfat masam seperti sepat, sepat siam , biawan,
kapar, papayu, gabus cukup potensial, tetapi pengembangannya belum banyak
mendapatkan perhatian.
Di Indonesia selain padi sawah, tanaman palawija dan hortikultura, berbagai
tanaman buah-buahan seperti jeruk dan rambutan, dan tanaman perkebunan seperti
karet dan kelapa, termasuk tanaman serat dan tanaman berkhasiat obat seperti
jahe, kunyit, berbagai jenis temu-temuan (temu-lawak, temu-giring, temu-ireng,
temu-kunci) umum dibudidayakan di lahan sulfat masam baik di Kalimantan maupun Sumatera.
Buku ini merupakan rangkuman
hasil pengalaman dan penelitian dari
berbagai sumber berkenaan dengan
pengembangan lahan sulfat masam,
terutama gatra pengelolaan dan budidaya pertanian dan perikanan. Buku ini
diharapkan dapat menjadi sumber tambahan pengetahuan bagi penyuluh, peneliti,
praktisi dan civitas akademika dalam rangka pengembangan pertanian di lahan
piasan.
Uraian yang dikemukakan dalam
buku ini meliputi pengertian lahan sulfat masam dan perspektif pertanian di
lahan sulfat masam (Bab I); potensi luas lahan sulfat masam dan
penggunaannya di berbagai negara (Bab
II); pembentukan, klasifikasi, dan identifikasi tanah sulfat
masam (Bab III); faktor lingkungan fisik lahan sulfat masam meliputi iklim, fisiografi, vegetasi, tata air (Bab
IV); sifat dan watak tanah sulfat masam
meliputi fisika, kimia dan biologi serta hubungannya dengan kesuburan tanah,
sumber dan mutu air di lahan rawa sulfat masam (Bab V); perspektif pengembangan
lahan sulfat masam yang berhubungan dengan reklamasi lahan dan
kendala-kendala pengembangannya
(Bab VI); dan terakhir uraian tentang gatra pengelolaan dan budidaya pertanian
dan tambak di lahan sulfat masam (Bab VII).
Buku teks lahan rawa ini
disunting dan diperkaya dengan pengantar
oleh Prof Dr. Ir. H. Joedoro
Soedarsono – Guru Besar dan pakar Mikrobiologi Pertanian Universitas Gadjah
Mada Yogyakarta, mantan dekan Fakultas Pertanian UGM, Pembantu Rektor Bidang
Kerjasama UGM, Direktur Pusat Antar Universitas (PAU), Ketua Bidang Ilmu-Ilmu
Pertanian Program Pascasarjana UGM, dan Ketua paro waktu Majelis Wali Amanat
(MWA) UGM.Buku teks ini diterbitkan oleh PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta pada
tahun 2004 dengan No ISBN 979-3654-28-7. PT. RajaGrafindo Persada adalah
perusahaan penerbitan buku-buku perguruan tinggi dan umum/pilihan sejak tahun
1982 dan terdaftar sebagai anggota IKAPI. Penerbit Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada)
beralamat Jl. Pelepah Hijau IV TN 1 No
14-15. Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240. Telp/faks: (021)4502951 - 4529409.
E-mail: rajapers@indo.net.id. Http: //www.rajawalipers.com mempunyai kantor cabang distributor/pemasaran
di 10 kota besar (Jakarta, Bandung, Yogya, Surabaya, Palembang, Padang, Medan,
Makasar, Banjarmasin dan Bali). Penerbitan
edisi pertama buku ini sebanyak 2.000
eksemplar (sesuai kontrak), diluar kepentingan promosi umum pihak perusahaan sebanyak
200 eksamplar (Perjanjian Penerbitan, 16
Agustus 2004). Penerbit telah mempunyai
jaringan pemasaran yang sangat luas di seluruh perguruan tinggi sehingga
jangkauan peredaran buku ini meliputi hampir seluruh wilayah kota dan kabupaten
di Indonesia. Buku ini tersebar dan
digunakan secara luas sebagaimana banyak buku atau penulis, termasuk mahasiswa
seperti Universitas Sriwijaya (Palembang), Universitas Lampung (Bandar
Lampung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) dan Institus Pertanian Bogor
(IPB), Universitas Tanjung Pura (Kalimantan Barat), Universitas Pangkaraya,
Universitas Lambung Mangkurat (Kalimantan Selatan), yang menjadikan buku ini juga sebagai pustaka
rujukan dalam penulisan karya tulis ilmiahnya. Atas inisiatif Perpustakaan
Cabang Universitas Lambung Mangkurat
telah diadakan acara Bedah Buku atas buku Lahan Rawa : Sifat dan
Pengelolaan Tanah Bermasalah Sulfat Masam dengan nara sumber penulis yang dihadiri oleh Direktur PT.
RajaGrafindo Persada ibu Magdalinah dan para civitas akademika Universitas
Lambung Mangkurat pada Senin, 22 Mei 2006 di Aula Perpustakaan Cabang Univ
Lambung Mangkurat Banjarbaru.
Rawa Lebak
Rawa Lebak : Ekologi, Pemanfaatan, dan Pengembangannya
Penerbit : Rajawali Pers (PT Grafindo Persada) Jakarta
Abstrak
Lahan rawa lebak merupakan
agroekosistem yang pengembangannya masih tertinggal dibandingkan dengan
agroekosistem lainnya seperti lahan kering atau lahan irigasi. Walaupun
demikian, pemanfaatan rawa lebak baik untuk pertanian, perikanan, maupun
peternakan bahkan pariwisata oleh masyarakat tradisional setempat secara
terbatas sudah sejak lama. Kearifan budaya lokal dalam pemanfaatan dan
pengembangan potensi rawa lebak ini diwariskan dari generasi ke generasi dan
terus berkembang sejalan dengan kemajuan pengetahuan masyarakat setempat. Konon pengetahuan dalam pemanfaatan lahan
rawa lebak ini pada awalnya diadopsi
dari bangsa Mongol (Cina) yang berdagang sambil bertani juga berternak, jauh
sebelum bangsa-bangsa Eropah melakukan ekspansi atau kolonialisasi. Potensi rawa lebak ini belum banyak
dimanfaatkan atau dikembangkan. Petani di Kalimantan Selatan memanfaatkan rawa
lebak untuk mengusahakan pertanaman padi dan sayur-sayuran pada lebak dangkal
dan atau lebak tengahan. Selain itu rawa lebak juga dimanfaatkan untuk
pengembalaan kerbau rawa seperti di daerah Danau Panggang, Kabupaten Hulu
Sungai Utara. Mereka mengetahui kapan
lahan tersebut dapat dimanfaatkan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun.
Biasanya pengetahuan tersebut diajarkan secara turun temurun dalam bentuk
tradisi lisan dan sebagian besar belum dituangkan dalam bentuk tulisan. Namun
demikian, pemanfaatan rawa lebak ini masih sangat terbatas.
Kelebihan rawa lebak sehingga
menarik untuk dikembangkan antara lain karena (1) berpotensi sebagai sumber
pertumbuhan produksi baru yang cukup memberikan harapan, (2) memiliki luas yang
cukup besar, (3) mempunyai nilai komparatif dan kompetitif untuk dikembangkan
dengan komoditas yang cukup beragam seperti tanaman pangan padi, palawija,
umbi-umbian, tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman perkebunan, perikanan, dan
peternakan seperti itik, kerbau dsb, dan (4) memiliki kekayaan sosial-budaya
berupa kearifan budaya lokal yang cukup potensial untuk digali dan
dikembangkan. Selain itu, sebagian rawa lebak sudah mempunyai jaringan saluran
irigasi dan drainase serta akses jalan darat yang baik sehingga mudah
dijangkau. Selain potensi fungsi
produksi, lahan rawa lebak juga mempunyai fungsi lingkungan dan daya eksotik
yang tidak kalah penting untuk diperhatikan sehingga patut diperhitungkan
sebagai kawasan potensial masa depan yaitu sebagai wilayah konservasi sumber
daya genetik dan plasma nutfah. Keragaman hayati yang cukup tinggi dan spesifik
dari rawa lebak merupakan potensi pula sebagai
kawasan konservasi, cagar alam sekaligus sebagai kawasan sasaran wisata
alam. Rawa lebak merupakan ladang penelitian karena masih banyak menyimpan
misteri yang perlu diungkap seperti
keragaman ekologi berupa watak lingkungan, ikan,
unggas, reptil, flora dan buah-buah eksotik yang merupakan kekayaan
tiada bandingnya. Secara khusus, buku
ini menguraikan tentang potensi ekologi,
pemanfaatan, dan pengembangan rawa lebak
untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
Buku tesk ini
diharapkan dapat dijadikan acuan dan arahan dalam memahami dan
mengembangkan lahan rawa lebak, khususnya untuk pertanian. Dengan terbitnya buku ini diharapkan
kelangkaan informasi dan acuan tentang pengembangan lahan rawa yang dimiliki
Indonesia cukup luas dapat terpenuhi dan paling tidak dapat menjadi sumber
inspirasi masyarakat pertanian khususnya umumnya dan bangsa Indonesia umumnya.
Lahan Gambut
LAHAN GAMBUT : Pengembangan, Konservasi dan Perubahan Iklim
Penerbit : Gadjah Mada Press Yogyakarta
Abstrak :
Lahan gambut
adalah sebuah ekosistem alami yang mempunyai nilai tinggi karena fungsinya
dalam keanekaragaman hayati, pengaturan
iklim, pengendalian air, dan tempat bergantungnya kehidupan bagi jutaan
penduduk bumi. Lahan gambut juga dinilai sebagai penyumbang emisi gas rumah
kaca (GRK), seperti karbon dioksida (CO2), metan (CH4),
dan dinitrooksida (N2O) yang berdampak pada perubahan iklim dan
pemanasan global. Lahan gambut yang telah dibuka dapat berubah menjadi lahan bongkor akibat kebakaran dan disinyalir banyak
melepaskan emisi GRK. Dilaporkan sekitar 45% emisi GRK disumbang dari lahan
gambut dan kerusakan hutan (termasuk alih fungsi lahan). Keadaan inilah yang menambah rumit dan
kusutnya permasalahan tentang lahan gambut dan pemanfaatannya. Pilihan terhadap
lahan gambut sebagai lahan pertanian awalnya diilhami oleh keberhasilan
masyarakat lokal dalam pemanfaatannya untuk pertanian dan perkebunan. Akibat kondisi “lapar tanah” karena konversi
lahan, kebutuhan pangan, kebutuhan devisa, kebutuhan energi untuk penduduk yang
terus membengkak, maka lahan gambut menjadi pilihan untuk pengembangan
pertanian/perkebunan, termasuk untuk penghasil energi bahan bakar nabati (biofuel) masa depan. Pemerintah daerah yang
mempunyai lahan gambut mendapatkan
dorongan kuat dari masyarakatnya yang lahannya sudah puluhan tahun tanpa
menghasilkan sesuatu apapun, kecuali sebagai lahan bongkor yang terbakar setiap
tahun. Investasi yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan seperti
kelapa sawit bagi daerah merupakan peluang sebagai sumber pendapatan sehingga
“menawan” untuk menjadikan kawasan gambut sebagai wilayah pertumbuhan ekonomi
baru.
Permasalahan-permasalahan gambut di atas
menjadi tema yang sangat menarik untuk dikemukakan. Pengembangan lahan gambut
di beberapa lokasi di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi memberikan
pembelajaran dan pengalaman yang baik tentang pengelolaan lahan gambut. Bermula
dari program kolonisasi pada tahun 1930an, program transmigrasi dan pembukaan
secara swadaya oleh masyarakat lokal pada tahun 1970-1995an, sampai pada Proyek
PLG (Pengembangan Lahan Gambut) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah pada tahun
1995-1999 yang dilanjutkan dengan Program Percepatan Rehabilitasi dan
Revitalisasi Kawasan PLG Sejuta Hektar 2007-2011 (Inpres No. 2/2009) – semuanya
memberikan catatan tersendiri tentang gambut. Lebih jauh, sekarang sedang
direncanakan pembukaan secara luas lahan rawa/gambut di Merauke, Papua.
Kebijakan pemerintah tentang lahan gambut, seperti Peraturan Menteri
Pertanian No 14/2009, 16 Pebruari 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut
untuk Budidaya Kelapa Sawit, peraturan lainnya tentang Pembukaan atau Penyiapan
Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pembentukan Tim Pengendalian Kebakaran Lahan Gambut, adanya
Pokja Pengelolaan Lahan Gambut dan
Konsorsium Pengelolaan Lahan Gambut menunjukkan bahwa pedoman atau
arahan pengelolaan lahan gambut sangat penting dan diperlukan. Keikutsertaan
Indonesia dalam berbagai kesepakatan internasional seperti Konvensi
Keanekaragaman Hayati (CBD), Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim
(UNFCCC) dan Konvensi Ramsar tentang Konservasi Lahan Basah, yang telah
dituangkan dalam undang-undang juga merupakan bagian ketentuan-ketentuan
tentang pemanfaatan lahan gambut yang perlu diperhatikan, namun tetap kiranya memperhatikan kedaulatan dan kepentingan nasional, termasuk
hak masyarakat dan kearifan lokal setempat yang sudah melembaga. Komitmen
Indonesia yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudiyono di Pittsburg, Amerika Serikat (September,
2009) dan di Copenhagen pada Konferensi G-20
dan COP-15 (Desember, 2009) menyatakan akan menurunkan emisi GRK
sebesar 26% secara unilateral dan 41% secara bilateral pada tahun 2020, diantaranya 9,5-13,0% berasal
dari lahan gambut – yang akan
diikuti dengan program aksi moratorium
perlu mendapatkan perhatian bersama, terkait dengan rasa keadilan dan
keberpihakan kepada masyarakat (catatan : moratorium pemanfaatan lahan
gambut ini akhirnya menjadi Inpres No. X/2011).
Pemahaman tentang perilaku lahan gambut dan perubahan-perubahan pasca
reklamasi serta pemanfaatan kearifan lokal sebagai sumber informasi empirik
sangat penting dalam penyusunan strategi dan langkah pengelolaan lahan gambut
yang berkelanjutan. Dengan demikian, ke depan pemanfaatan dan pengembangan
lahan gambut seyogyanya dapat lebih baik sesuai kaidah-kaidah ”pengelolaan
lahan gambut berkelanjutan” artinya gambut tidak saja dipandang secara ekonomi,
tetapi juga secara ekologi dan sosial budaya masyarakat setempat.












.png)
.png)
.png)
.png)
